Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 1 Tahun, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding

Kompas.com - 11/01/2022, 12:48 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami aktris Nia Ramadhani, Ardi Bakrie menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis kasus narkoba yang menjeratnya bersama istrinya.

Diketahui, dalam vonis tersebut, terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara.

"Ya, Majelis Hakim, kami akan mengajukan banding," ungkap Ardi Bakrie saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022).

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Berurai Air Mata

Sebelumnya, vonis Nia dan Ardi dibacakan oleh hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.

"Pidana yang patut dijatuhkan kepada para terdakwa adalah pidana penjara. Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis Nia dan Ardi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," lanjut Hakim Ketua.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadiri Sidang Vonis Kasus Narkoba

Mendengar hal tersebut, Nia Ramadhani pun menundukan kepala dan mulai meneteskan air mata.

Suasana ruangan sidang yang dijalani Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen vivanto terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Suasana ruangan sidang yang dijalani Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen vivanto terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Ardi terlihat langsung menengok ke arah Nia sejenak.

Usai Majelis Hakim membacakan vonis, Nia Ramadhani lalu berdiri menghampiri tim kuasa hukumnya sambil sesekali menyeka matanya yang basah.

Beberapa pihak keluarga dan manajer yang hadir di ruang persidangan pun turut meneteskan air mata atas vonis yang diperoleh Nia.

Baca juga: Saat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Membela Diri di Hadapan Hakim

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Sementara itu, dalam nota pembelaannya yang dibacakan dalam sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sama-sama mengharapkan keringanan hukuman.

Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto di kediaman Nia pada pertengahan tahun 2021.

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com