Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngotot Pidanakan Jerinx, Adam Deni: Saya Sakit Hati

Kompas.com - 10/01/2022, 19:13 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni mengaku sakit hati atas dugaan pengancaman yang dilakukan musisi Jerinx kepada dirinya.

Oleh karenanya, Adam Deni tetap ngotot untuk melanjutkan proses hukum terhadap Jerinx.

"Kukuh, karena ini kan bukan ulah saya. Saya pun sakit hati. Bahkan sebelum saya laporkan saya coba mediasi dulu, tetapi masih diinjak-injak. Itu yang saya enggak terima," ujar Adam Deni saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Hari Ini, Adam Deni Hadiri Panggilan Klarifikasi Terkait Kasus dengan Jerinx

Adam Deni menyebut, Jerinx layak mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan kesalahannya.

"Orang-orang seperti itu (Jerinx) harus merasakan apa yang orang lain rasakan. Jangan suka menginjak-injak dan jangan suka merendahkan orang lain. Biar dia bisa jera aja lah untuk dua periodenya yang kemungkinan segera terjadi," lanjut Adam.

Sebelumnya, Adam juga mempersoalkan tuduhan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, yang menyinggung motif ekonomi hingga "bos besar" yang bermain di belakang Adam Deni.

 

Baca juga: Adam Deni Mengaku Pernah Ditawarkan Tanah dan Uang oleh Pihak Jerinx untuk Cabut Laporan

Adam menantang Sugeng untuk melaporkan dirinya guna membuktikan segala tudingan tersebut.

Adam Deni menyebut Sugeng hanya bisa berkoar di media, tanpa membuktikannya.

"Oleh karena itu, mau nanti kasus ini seperti apa, yang penting saya membuktikan bahwa tudingan dari kuasa hukum Jerinx, hanya dia bicarakan, tapi tidak bisa membuktikan," tutur Adam.

Baca juga: Hadiri Panggilan Klarifikasi, Adam Deni Tantang Balik Pihak Jerinx Laporkan Dirinya

Sebagai informasi, setelah melaporkan Jerinx, Adam Deni juga melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Mapolda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan itu layangkan ke Mapolda Metro Jaya pada Selasa (7/12/2021) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sedangkan, Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (12/1/2022), di mana Jerinx diperbolehkan hadir secara langsung di ruang persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com