Dalam keterangan polisi, Dinar Candy dengan sadar melakukan hal tersebut dan mengunggah di akun Instagram pribadi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2021 atas kasus dugaan pornografi.
Baca juga: Dinar Candy Mengaku Akan Panik jika Uangnya Kurang dari Rp 1 Miliar
Pasal yang disangkakan terhadap Dinar Candy, yakni Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.
Meski begitu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan kepada Dinar Candy karena dinilai kooperatif selama proses hukum.
Hanya saja, penyidik memberlakukan wajib lapor kepada Dinar Candy.
Bintang sinetron Lucky Alamsyah melalui unggahan Instagram-nya mengaku sebagai korban tabrak lari dari mantan menteri.
Baca juga: Roy Suryo dan Lucky Alamsyah yang Akhirnya Pilih Jalan Damai Selesaikan Kasus Kecelakaan Mobil
Merasa tidak bersalah, mantan menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2021 dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Roy Suryo menjerat Lucky Alamsyah dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada Sabtu, 22 Mei 2021, Roy Suryo yang menjadi penumpang pada hari itu hendak pergi ke salah satu stasiun televisi di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, karena bakal ada siaran langsung pada pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Konflik Roy Suryo-Lucky Alamsyah, Berawal dari Kecelakaan hingga Berujung Damai
Ketika sedang berada di Jalan Pemuda, Rawamangun, Roy Suryo mengeklaim sopir mobilnya telah menyalakan lampu sein ke kiri sebagai penanda.
"(Mobil) Di jalur kedua dari kanan akan masuk jalur ketiga dari kanal, tiba-tiba dari sayap kiri belakang, ada kendaraan (melaju) kencang yang kemudian menyerempet. Jadi, saya diserempet," tutur Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021).
Begitu terjadi, sopir Roy Suryo membunyikan klakson dan Lucky Alamsyah turun dari mobil.
Baca juga: 4 Poin Permintaan Roy Suryo kepada Lucky Alamsyah jika Ingin Berdamai
"(Lucky Alamsyah) Langsung marah-marah di samping jendela sopir saya dan saya menjadi heran lagi, ketika jendela (mobil) dibuka, saya merasakan betul energi dia untuk marah tambah besar. Jadi dia tampaknya kaget atau senang melihat saya ada di dalam," ucapnya.
Percekcokan ini pun berlanjut di parkiran salah satu stasiun televisi, tempat Roy Suryo menjadi narasumber dan bakal siaran langsung.
Roy pun meminta petugas keamanan untuk memanggil polisi agar bisa menyelesaikan perselisihan ini.
Meski begitu, keduanya telah berdamai dan Roy Surya telah mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.