Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tompi Merasa Musisi Jadi Korban Industri Musik, Dijadikan sebagai Obyek Bisnis

Kompas.com - 20/12/2021, 16:46 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Tompi merasa musisi Indonesia menjadi salah satu korban di industri musik Tanah Air.

Sebab, kata Tompi, setiap musisi yang menghasilkan karya dijadikan sebagai obyek bisnis oleh pihak swasta atau korporasi.

Terlebih lagi, Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 telah membuka pintu pihak swasta untuk turut serta mengambil alih fungsi penarikan, penghimpunan, dan distribusi royalti.

Baca juga: Tompi: Negara Sudah Sekian Puluh Tahun Merdeka, tapi Pengelolaan Royalti Belum Pernah Benar

Dalam webinar virtual bertajuk "Revolusi Industri Musik Indonesia Dimulai dari Royalti"", Tompi mengungkapkan, tidak sedikit musisi Tanah Air abai terhadap tanda tangan kontrak dengan korporasi.

Karena minimnya pemahaman tersebut, kata Tompi, musisi baru mengetahui duduk permasalahan setelah mereka mengalami permasalahan dengan korporasi.

"Semua orang pasti di sini semua pernah merasakan ngerasain terlanjur tanda tangan. Ya kan? Karena kita gitu, terlalu abai soal beginian sehingga pada saat kena masalah, baru kaget. 'Oh ternyata oh ternyata' dan baru kita sadar, kita sudah menjadi korban industri,” ucap Tompi, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Indra Lesmana, Once Mekel, hingga Tompi Tolak PP Nomor 56 yang Disebut Rugikan Musisi

Alhasil, kata Tompi, hingga saat ini keadilan semakin terkikis karena dia menganggap musisi Tanah Air dijadikan sebagai obyek bisnis oleh korporasi dengan mengeksploitasi hasil karya mereka.

“Iya ha-ha-ha (musisi sebagai obyek bisnis). Sangat menyedihkan, ya. Memang itu yang terjadi. Jadi kita ya itu karena kebodohan kita sendiri juga," ujar Tompi.

Oleh karena itu, Tompi mendesak pemerintah agar membatalkan dua peraturan tersebut dan kemudian membantu musisi dalam pengumpulan serta mendistribusikan royalti sehingga memiliki suatu sistem yang utuh.

Baca juga: Duka Para Musisi Atas Meninggalnya Idang Rasjidi, Armand Maulana hingga Tompi

"Gue rasa ini saatnya musisi punya sikap, tunjukkan sikap yang setegas-tegasnya. Enggak usah terlalu enggak enak sana, enggak enak sini ya. Ini masalah hidup lu. Jadi enggak ada perasaan yang perlu dijaga di sini. Yang perlu dijaga adalah karya itu sendiri," tegas Tompi.

Diberitakan sebelumnya, Tompi yang tergabung ke dalam Aliansi Musisi Pencipta Lagu (AMPLI) melalui pernyataan sikapnya menolak atau meminta pemerintah membatalkan ketentuan-ketentuan dalam PP Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021.

Menurut AMPLI, dua aturan tersebut telah memberikan pihak swasta kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti musisi.

AMPLI juga mendorong pemerintah Indonesia untuk membangun Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual selaku regulator pengelolaan hak cipta.

Adapun musisi yang tergabung dalam AMPLI ada Indra Lesmana, Cholil Mahmud, Endah Widiastuti, Melly Goeslaw, Eros Chandra, Once Mekel, Tompi, Eva Celia, Riko Prayitno, dan Yovie Widianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com