JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021) kemarin pukul 09.22 WIB.
Sebelum meninggal, Laura Anna diketahui tengah berjuang meminta keadilan atas kecelakaan mobil yang dikendarai mantan kekasihnya, Gaga Muhammad.
Akibat kecelakaan mobil yang cukup parah pada Desember 2019 lalu, Laura Anna kesulitan berjalan lantaran mengalami dislokasi tulang leher hingga setengah tubuhnya lumpuh.
Baca juga: Duka Para Artis atas Kepergian Laura Anna
Dua tahun terakhir pasca-kecelakaan, Laura merasa dicampakkan. Sebab Gaga tidak bertanggung jawab memberikan support materi maupun tenaganya.
Oleh karena itu, Laura melaporkan Gaga dengan tujuan agar mantan kekasihnya itu mendapat ganjaran atas apa yang diperbuatnya. Atas laporan itu, Gaga akhirnya ditahan di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
Gaga Muhammad pun jadi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas. Kini, kasus kecelakaan lalu lintas itu sudah sampai tahap persidangan.
Baca juga: Deddy Corbuzier Ungkap Sisi Lain Laura Anna, Kadang Gratiskan Endorsement
Gaga Muhhamad telah menjalani 6 kali persidangan. Laura dan ibunya pun telah menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Lantas sekarang bagaimana nasib kasus Gaga Muhammad?
Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Timur, Handri Dwi Z, mengatakan, meninggalnya Laura tak menghalangi berjalannya proses persidangan.
Ia memastikan sidang akan terus dilanjutkan sampai nanti ada putusan dari majelis hakim untuk Gaga Muhammad sebagai terdakwa.
Baca juga: Berdiri di Samping Peti Mati Putrinya, Ayah Laura Anna Jadi Sorotan
“Meninggalnya Laura tidak menghalangi proses persidangan yang sedang berjalan, sidang tetap dilanjutkan sampai ada putusan pengadilan,” ucap Handri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, mengungkap bahwa sidang akan dilanjutkan di PN Jakarta Timur pada Kamis (16/12/2021) hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan ahli fisioterapi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Gaga Muhammad sebagai terdakwa.
Baca juga: Kepada Denny Sumargo, Laura Anna Ungkap Mimpinya Jadi Pebasket
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Gaga akan tetap didakwa pasal yang sama walaupun Laura kini telah meninggal dunia.