Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Persidangan Kedua Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Kompas.com - 10/12/2021, 09:29 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

5. Bantah ada maladministrasi

Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, membantah adanya maladministrasi dalam asesmen terpadu milik kliennya.

Dalam persidangan majelis hakim sempat mencecar penjelasan dari Hendra Haeruman soal asesmen terpadu Nia dan Ardi.

"Tidak ada maladministrasi, kecuali (yang) menerbitkan surat rekomendasinya itu bukan BNN, bukan lembaga negara yang membidangi, itu baru ada maladministrasi," kata Wa Ode.

Surat asesmen terpadu milik Nia dan Ardi diterbitkan BNN dan disertai surat kepolisian sehingga dinyatakan aman dan bukan maladministrasi.

6. Ikhlas

Sementara itu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku ikhlas menjalani proses hukum di depannya.

Baca juga: Usai Ditegur Hakim gara-gara Telat, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Datang Sidang Lebih Awal

"Pokoknya beliau ini sajalah, ikhlas menjalankan," kata Wa Ode saat ditemui usai sidang.

Nia dan Ardi juga tak banyak mengeluh karena kasus ini. Keduanya justru memetik pelajaran hidup berharga dari perjalanan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com