Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fakta Persidangan Kedua Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Sidang kedua ini beragendakan pembuktian saksi yang dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut fakta-fakta menarik dari persidangan Nia dan Ardi.

1. Tiba lebih awal

Setelah mendapat teguran dari majelis hakim karena telat di sidang perdananya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tiba lebih awal di persidangan kedua.

Kompak mengenakan pakaian kemeja berwarna putih, Nia dan Ardi tercatat sudah sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 09.48 WIB.

Sidang sendiri akhirnya dimulai pada pukul 10.20 WIB.

2. Level ketergantungan

Hendra Haeruman, Direktur Balai Rehabilitasi Fan Campus, menjelaskan level ketergantungan narkoba untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Dari hasil asesmen secara berkala, Hendra menyimpulkan keduanya berada di kategori ketergantungan sedang menuju ringan.

"Kalau dilihat dari gejalanya, berdasarkan assesmen yang kita lakukan, kategori derajat keparahan terdakwa sedang menuju ringan. Gangguan zatnya memang tidak begitu parah," kata Hendra.

3. Anak jadi motivasi

Anak-anak selalu jadi motivasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk segera bisa sembuh dari ketergantungan narkoba.

Hal itu disampaikan saksi Senja Kurnia, psikolog klinis yang memeriksa Nia dan Ardi selama menjalani rehabilitasi.

Senja mengatakan keduanya merasa menyesal dan ingin segera keluar dari jerat narkoba.

4. Lambaikan tangan

Setelah menjalani sidang selama hampir empat jam, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya keluar dari ruang sidang pukul 13.45 WIB.

Keduanya tak banyak berbicara dan langsung berjalan menuju mobil Toyota Alphard berwarna putih yang menjemputnya.

Di sela-sela perjalanan menuju mobil, Nia Ramadhani sempat melambaikan tangannya ke arah Tere, manajernya yang juga hadir di persidangan.

5. Bantah ada maladministrasi

Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, membantah adanya maladministrasi dalam asesmen terpadu milik kliennya.

Dalam persidangan majelis hakim sempat mencecar penjelasan dari Hendra Haeruman soal asesmen terpadu Nia dan Ardi.

"Tidak ada maladministrasi, kecuali (yang) menerbitkan surat rekomendasinya itu bukan BNN, bukan lembaga negara yang membidangi, itu baru ada maladministrasi," kata Wa Ode.

Surat asesmen terpadu milik Nia dan Ardi diterbitkan BNN dan disertai surat kepolisian sehingga dinyatakan aman dan bukan maladministrasi.

6. Ikhlas

Sementara itu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku ikhlas menjalani proses hukum di depannya.

"Pokoknya beliau ini sajalah, ikhlas menjalankan," kata Wa Ode saat ditemui usai sidang.

Nia dan Ardi juga tak banyak mengeluh karena kasus ini. Keduanya justru memetik pelajaran hidup berharga dari perjalanan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/10/092930866/fakta-persidangan-kedua-kasus-narkoba-nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke