Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir: Masih Ada Dalang yang Berkeliaran

Kompas.com - 25/11/2021, 11:45 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir memastikan perkara kasus mafia tanah yang dia laporkan masih dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Pasalnya, kata Nirina, masih ada dalang kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya berkeliaran di luar sana.

Baca juga: Riri Khasmita Laporkan Balik Kakak Nirina Zubir, Mengaku Disekap

"Perkembangan kasus masih berjalan. Masih ada dalang yang berkeliaran," tulis Nirina Zubir seperti dikutip Kompas.com dari Instagram Story-nya, Kamis (25/11/2021).

Kendati demikian, Nirina tidak menjelaskan siapa dalang tersebut.

Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffry, menjelaskan bahwa yang dimaksud Nirina adalah ada orang yang mensponsori pembuatan AJB (Akta Jual Beli) hingga bisa didaftarkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau figur palsu.

"Kemudian keluar sertifikat itukan pasti memakan waktu biaya dan tenaga. Dari segi biaya, itu pasti enggak murah, apalagi ada 6 SHM (Sertifikat Hak Milik). Yang dimaksud sama Nirina itu adalah ini kemungkinan besar ada yang mensponsori untuk operasional awal," kata Ruben saat dihubungi Kompas.com.

"Kan enggak mungkin enggak ada sponsor. Soalnya, Riri itukan dia bukan orang yang punya uang banyak. Nah, ini kita lagi menelusuri apakah ada pihak yang mensponsori," sambungnya.

Adapun penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.

Baca juga: Mengaku Disekap Selama Satu Tahun, Riri Khasmita Laporkan Kakak Nirina Zubir

Mereka adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris PPAT Jakarta Barat, Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Baca juga: Mengaku Disekap Selama Satu Tahun, Riri Khasmita Laporkan Kakak Nirina Zubir

Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com