JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara terhadap kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina pada Rabu (27/10/2021) pagi.
Gelar perkara dilaksanakan setelah penyidik selesai memeriksa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, dan beberapa saksi yang lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan.
Baca juga: Duduk Perkara Mobil Rachel Vennya Disita Polisi, Bukan karena Nopol RFS tetapi Warna yang Berubah
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara, baru saja selesai. Saya dapat informasi, gelar perkara hasilnta adalah dari penyelidikan menjadi penyidikan," tegas Yusri saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu.
Karena itu penyidik segera memanggil kembali Rachel Vennya untuk menjalani pemeriksaan.
"Nanti rencana tindak lanjutnya, kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan, kita akan lakukan pemeriksaan," ucap Yusri.
Baca juga: Selain Rachel Vennya, 4 Artis Ini Pernah Langgar Lalu Lintas, Ada Dewi Perssik
Adapun Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa telah menjalani pemeriksaan pertama di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).
Untuk Rachel Vennya sendiri, pemeriksaan paralel memakan waktu 9 jam dan dicecar penyidik sebanyak 35 pertanyaan.
Diberitakan sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat.
Baca juga: 9 Jam Diperiksa, Rachel Vennya Dicecar 35 Pertanyaan
Sementara, Rachel Vennya bepergian ke AS bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajer, Maulida Khairunnisa.
Kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet Pademangan.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.