Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anji Bebas Setelah 4 Bulan Direhabilitasi

Kompas.com - 21/10/2021, 19:06 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji akhirnya sudah menghirup udara bebas usai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Bebasnya Anji dibenarkan oleh sang kakak, Erie.

Baca juga: Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Anji Sudah Resmi Bebas?

Erie mengatakan Anji resmi bebas pada hari ini, Kamis (21/10/2021).

“Sudah (bebas). Bebasnya tadi,” ujar Erie saat dihubungi via telepon, Kamis.

Erie berujar bebasnya sang pelantun “Dia” dijemput oleh sang istri, Wina Natalia. Saat ini Anji tengah melepas rindu dengan keluarga.

Baca juga: Perjalanan Kasus Narkotika Anji, Ditangkap hingga Divonis 4 Bulan Rehabilitasi

“Iya (dijemput Mba Wina),” tambah Erie lagi.

Sebelumnya kabar bebasnya Anji disampaikan oleh Erie melalui Instagram-nya.

Dalam unggahanya, Anji tampak mengenakan jaket biru dongker yang berpose bersama Erie.

Baca juga: Anji Divonis Jalani Rehabilitasi 4 Bulan dan Bertekad Jauhi Narkoba

“Ya Allah Ya Tuhan, terima kasih. Welcome back Joy!!! Segera berkarya lagi untuk Indonesia @duniamanji,” tulis Erie dalam unggahan Instagram-nya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Anji dengan hukuman selama 4 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Sebagai informasi, Anji ditangkap pada 11 Juni 2021 lalu di studio musiknya.

Di studio musik itu, Anji menyimpan sebagian ganja yang dimilikinya.

Polisi menyita barang bukti 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com