JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah menjalani sidang vonis kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
Majelis Hakim memvonis Anji dengan hukuman pidana selama 4 bulan rehabilitasi di RSKO Cobubur, Jakarta Timur.
Berikut rangkuman Kompas.com.
Vonis dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan Anji hadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Baca juga: Perkembangan Anji Usai Jalani 4 Bulan Masa Rehabilitasi
Dalam keterangannya, Anji menerima putusan Majelis Hakim dan siap menjalani vonis tersebut.
"Itulah putusannya, kepada terdakwa Anji, dijatuhi vonis rehabilitasi selama 4 bulan. Saudara terima?" tanya Hakim Ketua yang memimpin persidangan tersebut, Senin.
"Saya terima, Yang Mulia Hakim," jawab Anji dengan tegas.
Vonis Anji diketahui lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Anji Disebut Bertekad Jauhi Narkotika Usai 4 Bulan Rehabilitasi
Sebelumnya, Anji diuntut hukuman 5 bulan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Namun, pihak JPU mengaku tak keberatan atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Anji.
Jaksa Alif Maruszaman menjelaskan, vonis tersebut diambil berdasarkan pemeriksaan dokter yang menangani rehab Anji.
Baca juga: Vonis Anji Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Buka Suara
"Sebenarnya karena rekomendasi dari dokter, itu tiga bulan. Menurut kami (vonis itu) berdasarkan hasil dari pemeriksaan doker," tutur Alif saat ditemui usai persidangan.
Alif Maruszama menambahkan, selama masa rehabilitasi Anji mengalami berbagai perkembangan.
"Kalau dari hasil keterangannya, dia (Anji) mendapatkan perawatan medis di sana untuk kebaikan fisiknya sendiri maupun psikisnya," kata Alif.
Alif menuturkan, pelantun "Dia" itu telah mendapat banyak pengetahuan soal bahaya narkotika jenis ganja.
Baca juga: Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkotika