JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ingin menjauhi narkoba usai empat bulan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Hal itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif Maruszama.
"Dia (Anji) mencoba untuk tidak ingin mengulanginya lagi. Jadi, dia lebih paham lah apa akibat dari narkotika jenis ganja," kata Alif saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
Alif menambahkan, selama masa rehabilitasi, Anji mengalami berbagai perkembangan ke arah positif.
"Kalau dari hasil keterangannya, dia (Anji) mendapatkan perawatan medis di sana untuk kebaikan fisiknya sendiri maupun psikisnya," ucap Alif.
Baca juga: Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Ganja
Pelantun "Dia" itu pun mendapat banyak pengetahuan soal bahaya narkotika jenis ganja selama menjalani masa rehabilitasi.
"Kalau dari keterangan terdakwa sendiri, banyak yang dia dapat dari pengetahuan terkait dengan narkotika itu sendiri," tutur Alif.
"Jadi, dia juga sudah tidak ketergantungan lagi, dari fisik maupun psikis juga sudah mulai membaik," katanya lagi.
Dalam sidang putusan, Anji divonis empat bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Vonis itu dibacakan di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, dan Anji hadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, pada Senin.
Baca juga: Anji Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 4 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Narkotika
Sebelumnya Anji dituntut hukuman lima bulan rehabilitasi dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Anji sendiri ditangkap di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) lalu.
Di studio musiknya itu, Anji menyimpan sebagian ganja yang dimilikinya.
Dalam kasus Anji, polisi menyita barang bukti 30 gram ganja yang disimpan di Cibubur dan Bandung.
Dalam pernyataannya, pelantun "Bidadari Tak Bersayap" itu mengaku telah memakai ganja selama sembilan bulan terakhir.
Baca juga: Vonis Anji Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Buka Suara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.