Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania dan Suami Diperiksa Polisi Hari Ini

Kompas.com - 05/10/2021, 07:08 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terlapor Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, dijadwalkan diperiksa pada hari ini di Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

Baca juga: 3 Terduga Korban Kasus Penipuan CPNS Olivia Nathania Penuhi Panggilan Polisi

"Iya, pemeriksaan (Olivia Nathania). Jam 10 panggilannya. (Rafly) Sama (kayak Olivia)," kata kuasa hukum Olivia Nathania saat dihubungi, Senin (4/10/2021).

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Baca juga: Polisi Cek Gedung Bidakara Terkait Dugaan Penipuan CPNS yang Seret Nama Olivia Nathania

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

Baca juga: Saling Bantah antara Terduga Korban dan Olivia Nathania Terkait Kasus Penipuan CPNS

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers, Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karni yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com