Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Olivia Nathania soal Tudingan Pemalsuan SK Pengangkatan CPNS Bertanda Tangan Kepala BKN

Kompas.com - 01/10/2021, 09:43 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, menjawab perihal tudingan pemalsuan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Olivia Nathania melalui tim kuasa hukumnya, mengaku sama sekali memberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Oi (Olivia Nathania) sama sekali tidak pernah membuat, apalagi memberikan dokumen palsu kepada pihak manapun. Oi tidak mengetahui bagaimana bentuk surat BKN tersebut," tulis keterangan resmi tersebut, Jumat, (1/10/2021).

Baca juga: Bantahan Olivia Nathania soal Kasus Dugaan Penggelapan, Penipuan, dan Pemalsuan Surat CPNS

Mengenai tudingan tersebut, Olivia Nathania justru mempertanyakan, siapa yang memberikan SK pengangkatan PNS dan mengapa ia bisa menjadi subjek tudingan ini.

"Maka dari itu, kami meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki dengan sebenar-benarnya dan membongkar fakta-fakta yang ada terkait tuduhan kejahatan ini," bunyi keterangan pers lagi.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Olivia Nathania Sebut Agustin Bukan Korban, tetapi Oknum yang Merekrut 225 Orang

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com