Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jawaban Olivia Nathania soal Tudingan Pemalsuan SK Pengangkatan CPNS Bertanda Tangan Kepala BKN

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Olivia Nathania melalui tim kuasa hukumnya, mengaku sama sekali memberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Oi (Olivia Nathania) sama sekali tidak pernah membuat, apalagi memberikan dokumen palsu kepada pihak manapun. Oi tidak mengetahui bagaimana bentuk surat BKN tersebut," tulis keterangan resmi tersebut, Jumat, (1/10/2021).

Mengenai tudingan tersebut, Olivia Nathania justru mempertanyakan, siapa yang memberikan SK pengangkatan PNS dan mengapa ia bisa menjadi subjek tudingan ini.

"Maka dari itu, kami meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki dengan sebenar-benarnya dan membongkar fakta-fakta yang ada terkait tuduhan kejahatan ini," bunyi keterangan pers lagi.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/01/094327866/jawaban-olivia-nathania-soal-tudingan-pemalsuan-sk-pengangkatan-cpns

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke