Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olivia Nathania Sebut Agustin Bukan Korban, tetapi Oknum yang Merekrut 225 Orang

Kompas.com - 30/09/2021, 21:22 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terlapor Olivia Nathania melalui tim kuasa hukumnya menyebut Agustin dan Karnu sebagai oknum di balik kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

Olivia Nathania mengaku dia tidak mengenal, bertemu, dan merekrut 225 orang yang disebut sebagai korban kasus ini.

Olivia Nathania menuding, oknum yang merekrut 225 orang itu adalah Agustin dan Karnu.

Baca juga: Olivia Nathania Tidak Mengenal 225 Orang yang Disebut Korban Terkait Kasus Penipuan Masuk CPNS

"Ibu Titin (Agustin) bukanlah korban, melainkan oknum. Beliau lebih banyak berperan dalam mengiming-imingkan serta menjanjikan penerimaan PNS tanpa tes, melalui jalur prestasi. Beliau juga rutin dengan Bapak Karnu," bunyi keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/9/2021).

"Pak Karnu pelapor, ini juga harus saya sampaikan, dia (Karnu) bukan korban, melainkan beliau juga mengajak juga," kata Olivia Nathania saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Kuasa Hukum Olivia Nathania Buka Suara soal Kasus Penggelapan, Penipuan, dan Pemalsuan Surat CPNS

Sebagai informasi, Agustin dan Karnu mengaku sebagai korban dari kejahatan yang diduga dilakukan oleh Olivia Nathania.

Dengan tindakan tersebut, Agustin, Karnu, dan 225 orang lainnya yang disebut sebagai korban melakukan penyuapan.

Olivia Nathania mengakui, ia menerima uang senilai Rp 25 juta per kepala dari Agustin.

Kendati demikian, Olivia Nathania mengaku uang tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pelatihan CPNS.

Baca juga: Cerita Korban Dugaan Penipuan Olivia Nathania, Sambangi Rumah Nia Daniaty tapi Digembok

"Dari setiap orang yang membayar, Oi hanya menerima Rp 25 juta yang uang tersebut Oi gunakan untuk melaksanakan kegiatan pelatihan CPNS," bunyi keterangan tertulis itu.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Baca juga: Soal Penipuan Masuk CPNS, Anak Nia Daniaty Akui Terima Rp 25 Juta Per Kepala, Uangnya Diklaim untuk Pelatihan

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

Baca juga: Dilaporkan soal Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Siapkan Bukti untuk Klarifikasi

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com