Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Kekayaan Intelektual Sebut WARKOPI Telah Langgar Hak Cipta

Kompas.com - 27/09/2021, 14:17 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Grup lawak WARKOPI yang dianggap mirip grup kawakan Warkop Dono Kasino dan Indro (WARKOP DKI) menjadi perbincangan publik belakangan ini.

Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi dan Sepriadi Chaniago yang tergabung dalam grup tersebut dianggap tak beretika oleh Indro Warkop karena meniru WARKOP DKI yang sudah lebih dahulu mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris akhirnya buka suara soal polemik tersebut di acara Kupas WARKOPI dari Sisi Kekayaan Intelektual.

Menurut Freddy, WARKOPI memang telah melanggar Hak Cipta.

Baca juga: Teguran Lembaga Warkop DKI yang Berujung Permintaan Maaf Warkopi

“Dengan nama ‘Dono, Kasino, dan Indro' itu pelanggaran hak cipta lah karena itu kan adalah nama. Kedua adalah WARKOP DKI,” kata Freddy Haris dalam konferensi pers virtual, Senin (27/9/2021).

Freddy menekankan efek yang timbul usai WARKOPI muncul ke publik. Menurutnya, ketika orang menonton WARKOPI, yang terlintas di benak mereka pastinya WARKOP DKI.

“Nanti bisa dibuktikan kalau nonton WARKOPI, orang pasti selalu berpikir WARKOP DKI yang lama,” lanjut Freddy.

Meski begitu, Freddy menganjurkan penyelesaian secara komunikatif antar kedua pihak tersebut.

Baca juga: [POPULER HYPE] Jessica Iskandar Dilamar | Korban Squid Game | Warkopi Minta Maaf

“Sebenarnya tujuan HAKI itu mengedukasi masyarakat. Ya sudahlah, minta maaf ke Om Indro, terus bikin kontrak lisensi, selesai,” tutur Freddy.

Sebagai informasi, Indro WARKOP sendiri tak mempermasalahkan bila ada yang ingin merepresenteasikan WARKOP DKI. Sebab, Indro sendiri membentuk Warkop DKI Reborn.

Namun, Indro menekankan soal etika yang tidak ditunjukkan oleh trio WARKOPI tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com