Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Anji Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Kompas.com - 14/09/2021, 19:56 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Erdian Aji Prihartanto alias Anji segera menjalani sidang perdana kasus dugaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada esok hari.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Edwin Beslar mengatakan, agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap Anji.

"Besok agenda sidang Anji, acara pembacaan dakwaan," kata Edwin saat dihubungi wartawan, Selasa, (14/9/2021).

Baca juga: Direhabilitasi, Anji Disebut Berikan Dampak Positif tapi Belum Bisa Dibesuk

Untuk Anji, Edwin memastikan bahwa pelantun "Bidadari Tak Bersayap" itu hanya dihadirkan lewat daring.

"(Anji secara) online, dari RSKO," tutur Edwin.

Menurut rencana, sidang perdana bakal dihelat pada pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Jalani Rehabilitasi, Anji Disebut Berikan Imbas Positif ke Pasien Lain

Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Anji di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, (11/6/2021).

Saat meringkus Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker.

Tujuh linting ganja berada dalam satu plastik bertuliskan "Choco Haze".

Baca juga: Imbas Pandemi, Anji Hanya Bisa Bertemu Keluarga lewat Panggilan Video

Sedangkan, satu lainnya berada di dalam satu plastik klip bertulisan "Banana Crush" di dalam speaker tersebut.

Barang bukti lain, yakni satu plastik klip lain berisi ekstrak ganja, satu plastik klip berisi 13 kertas gulung, dan satu pak kertas papi yang disimpan di dalam speaker.

Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan awal, Anji mengaku bahwa ia juga menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Dari sana, polisi mengamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merk, satu toples kaca bening berisi daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata, dan satu buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com