Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fajar Umbara Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Yuyun Sukawati Berharap Jaksa Banding

Kompas.com - 13/09/2021, 20:31 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Yuyun Sukawati rupanya kecewa dengan vonis 2 tahun penjara Fajar Umbara di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (13/9/2021).

Yuyun berujar, vonis tersebut tak setimpal dengan perbuatan penganiayaan yang dilakukan Fajar Umbara.

“Kecewa sih, jauh dari tuntutan jaksa 4,5 tahun, turunnya 2,5 tahun. Istilahnya divonis cuma 2 tahun,” kata Yuyun saat dihubungi wartawan, Senin.

Merasa kecewa dengan putusan tersebut, Yuyun berharap Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding.

Baca juga: Yuyun Sukawati Kecewa dengan Putusan 2 Tahun Penjara Fajar Umbara

“Sudah pasti, jadi saya juga minta bahwa saya kurang puas dengan adanya putusan seperti ini,” ucap Yuyun.

Yuyun merasa banding itu perlu dilakukan lantaran Fajar terbukti bersalah. Terlebih dengan penganiayaan yang telah dilakukan Fajar kepada Yuyun dan anaknya.

“Keadaan untuk anak saya apalagi ini di bawah umur dan udah gitu Fajar ini kejadian berulang. Dia memang sudah terbukti Fajar itu tukang pukul, mau dia berkelit apa pun sudah ada pengakuan dia juga,” ungkap Yuyun lagi.

Sebelumnya, Fajar Umbara divonis 2 tahun penjara atas penganiayaan anak. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Fajar Umbara Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan pada Anak Yuyun Sukawati

“Vonisnya itu 2 tahun kurungan denda Rp 100 juta, jika tidak dibayar tambah 2 bulan,” kata Boy Sulimas selaku kuasa hukum Fajar Umbara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com