Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Narkoba Anji Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 07/09/2021, 12:14 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba penyanyi Anji sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Edwin Beslar selaku Kasie Intel Kejari Jakarta Barat.

Edwin Beslar menjelaskan berkas perkara dan bukti-bukti atas perkara Anji sudah dilimpahkan sejak 31 Agustus 2021.

Baca juga: Direhabilitasi, Anji Disebut Berikan Dampak Positif tapi Belum Bisa Dibesuk

Namun, Edwin Beslar dan pihaknya hingga saat ini masih menunggu jadwal sidang Anji ditetapkan. 

"Perkara atas nama Anji sudah kami limpahkan ke Pengadilan Jakarta Barat pada hari Selasa, tanggal 31 Agustus 2021," ujar Edwin Beslar saat dihubungi awak media, Selasa (7/9/2021).

"Saat ini kami lagi menunggu penetapan hari sidangnya," lanjut Edwin. 

Baca juga: Berapa Lama Anji Direhabilitasi? Ini Kata Pihak RSKO Cibubur

Sementara untuk jadwal sidangnya sendiri, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum bisa menentukan tanggal persidangan.

"Nanti dicek dulu ya," kata Eko Aryanto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Saat ini, Anji sendiri masih menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Imbas Pandemi, Anji Hanya Bisa Bertemu Keluarga lewat Panggilan Video

Sebelumnya, ia diamankan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 11 Juni 2021.

Saat meringkus Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker.

Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan awal, Anji mengaku bahwa ia juga menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Dari sana, polisi mengamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merek, satu toples kaca bening berisi daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata, dan satu buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com