JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung sejak 25 Juni 2021, Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah menjalani rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Sub Koordinator Hukomas (Hukum, Organisasi, dan Humas) RSKO Cibubur, Bayu Koli Nugroho menjawab soal berapa lama Anji direhabilitasi.
"Betul, kalau aturannya seperti itu (rehabilitasi tiga bulan). Cuma semua aturannya dikembalikan kepada penyidik karena penyidik yang menitipkan, gitu," kata Bayu saat dihubungi wartawan, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Imbas Pandemi, Anji Hanya Bisa Bertemu Keluarga lewat Panggilan Video
Bayu berujar, masa rehabilitasi Anji ini sekaligus menunggu berkas perkara lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan guna menjalani persidangan.
"Maksudnya, penyidik ini nantinya melihat dalam rangka proses hukum ini. Penyidik kan menyimpulkan bukti dan lain-lain, itu ranahnya penyidik. Intinya kami instansi yang menerima pasien ini selalu rujukannya dari penyidik," kata Bayu.
Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap Anji di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, (11/6/2021).
Baca juga: Jalani Rehabilitasi, Anji Disebut Berikan Imbas Positif ke Pasien Lain
Saat meringkus Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker.
Tujuh linting ganja berada dalam satu plastik bertuliskan "Choco Haze".
Sedangkan, satu lainnya berada di dalam satu plastik klip bertulisan "Banana Crush" di dalam speaker tersebut.
Baca juga: Anji Lebih Segar Setelah Satu Bulan Rehabilitasi
Barang bukti lain, yakni satu plastik klip lain berisi ekstrak ganja, satu plastik klip berisi 13 kertas gulung, dan satu pak kertas papi yang disimpan di dalam speaker.
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan awal, Anji mengaku bahwa ia juga menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Dari sana, polisi mengamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merk, satu toples kaca bening berisi daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata, dan satu buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.