Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coki Pardede Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 04/09/2021, 11:10 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menetapkan komika Coki Pardede sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik nama lahir Reza Pardede itu.

Baca juga: Fakta Penangkapan Coki Pardede dan Video Lawasnya yang Kini Jadi Sorotan

"3 orang sementara sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (4/9/2021).

Tiga orang itu termasuk Coki Pardede, perempuan berinisial WL yang berperan sebagai kurir, dan seorang pria berinisial RA pemasok narkoba.

Yusri menegaskan, penyidik Polres Metro Tangerang Kota bakal mendalami kasus tersebut lebih jauh, termasuk peran WL.

Baca juga: Polisi Sebut Bandar Sabu-sabu dan Coki Pardede Tak Saling Kenal

Di sisi lain, Yusri mengungkapkan bahwa WL sempat bekerja sebagai kru dan mengenal banyak figur publik.

"WL ini dulu bekerja sebagai kru di beberapa kegiatan para public figure. Kemudian, dia banyak mengenal beberapa public figure," ucap Yusri.

Coki Pardede ditangkap polisi di kediamannya di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/9/2021) terkait kasus narkoba.

Dari tangan Coki Pardede, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,3 gram dan jarum suntik untuk mekanisme pemakaian yang tidak wajar.

Coki disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang Undang Narkotika.

Coki Pardede sendiri terancam hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com