Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Lagu Bintang yang Dinyanyikan Tina Toon, Engkan Herikan Sebut Tidak Diberitahu Penciptanya Diganti

Kompas.com - 30/08/2021, 16:55 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Engkan Herikan, Christian Valentino, mengatakan, tidak ada komunikasi dari Sony Music dan Universal Music Indonesia soal perubahan pencipta lagu "Bintang" yang dinyanyikan Tina Toon.

Padahal, Engkan menciptakan lagu "Bintang" sekitar tahun 2003 bersama grup band Anima yang pada saat itu belum merapat ke label musik mana pun.

Kemudian Anima bergabung ke Sony Music dan mendaur ulang lagu tersebut untuk dirilis ke industri musik Tanah Air.

Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta yang Seret Nama Tina Toon

"Sampai detik ini dari pihak tergugat pun tidak ada yang menghubungi kami selalu kuasa hukum dan klien kami. Sampai detik ini kami hanya hadir persidangan, tidak ada konfirmasi," ucap Valentino dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Menurut penelusuran Kompas.com dalam kredit lagu "Bintang" di Spotify, tembang tersebut dibawakan oleh Tina Toon, ditulis oleh Andri Aprianto, diproduksi Jan Djuhana yang bersumber dari PT Universal Music Indonesia.

Baca juga: Engkan Herikan Tak Dapat Hak Ekonomi dari Lagu Bintang yang Dinyanyikan Tina Toon

"Awalnya kami enggak tahu dan proses yang kami lewati (hingga menggugat ini) sampai empat tahun untuk mempelajari masalah ini. Kami enggak asal-asalan, enggak, kami belajar dulu," tegas Engkan.

Valentino menegaskan, kliennya tidak mendapat sepeser pun dari lagu "Bintang" yang dinyanyikan oleh Tina Toon.

"Dan apakah Mas Engkan diberitahu? Tidak. Perpindahan hak seperti ini, dipopulerkan Tina Toon dan dimasukkan digital, Mas Engkan tidak mendapat sepeser pun royalti atau hak ekonomi," ungkap Valentino.

Baca juga: Alasan Engkan Herikan Gugat Tina Toon cs Rp 10,7 Miliar soal Lagu Bintang

Lebih lanjut, Engkan mempertanyakan kepada Sony Music alasan pencipta lagu “Bintang” dapat berubah menjadi Baros Roulette dan Basia Saritha Kaban.

Berdasarkan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst, England Herikan menggugat Baros Roulette, Basia Saritha Kaban, dan Jan N Djuhana.

Baca juga: Terseret Masalah Hak Cipta Lagu, Ini Penjelasan Tina Toon


Dalam gugatan yang dilayangkan pada 1 April 2021 tersebut, Tina Toon menjadi turut tergugat karena bersinggungan dengan lagu “Bintang”.

Hingga saat ini sudah persidangan sudah bergulir sembilan kali dari sidang perdana pada 3 Mei 2021.

Tina Toon sudah angkat bicara mengenai hal tersebut.

Pelantun “Bolo-bolo” itu menegaskan, ia hanya menyanyikan lagu “Bintang” yang terikat kontrak dengan label Sony Music.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com