Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vicky Prasetyo Ditunda, Mental Kalina Ocktaranny Kembali Drop

Kompas.com - 26/08/2021, 13:02 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menunda sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga dengan terdakwa Vicky Prasetyo.

Rupanya, penundaan hingga 2 September 2021 ini berimbas kepada mental istri Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny, yang kembali drop.

"Campur aduk, kehilangan anak, terus sekarang masalah sidang suami, jadi semua campur aduk. Hari ini aku siap untuk apapun yang terjadi, (ditunda) jadi down lagi," ucap Kalina Ocktaranny saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Wujudkan Keinginan Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo Rilis Vaksinasi Cinta

Bicara soal terus terang, Kalina Ocktaranny mengaku tidak siap mendengar pembacaan vonis terhadap Vicky Prasetyo.

Tetapi, kata Kalina Ocktaranny, siap atau tidak siap harus dilewati.

"Enggak akan pernah siap sih, cuma balik lagi, mau enggak mau," ujar Kalina.

Baca juga: Hakim Tunda Sidang Putusan Vicky Prasetyo hingga Pekan Depan

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Baca juga: Blak-blakan Angel Lelga Terkait Pernikahan dan Kasusnya dengan Vicky Prasetyo

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Sementara Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com