Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangeran Andrew Hadapi Gugatan Dugaan Pemerkosaan Gadis 17 Tahun

Kompas.com - 12/08/2021, 11:43 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

Sumber CNN,VOA News

JAKARTA, KOMPAS.com- Pangeran Andrew, yang merupakan putra kedua Ratu Elizabeth II dan juga merupakan keturunan kesembilan dari takhta kerajaan Inggris, digugat dengan tuduhan telah memperkosa gadis berusia 17 tahun.

Gadis bernama Virginia Giuffre mengajukan gugatan terhadap pangeran Andrew atas tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan beberapa kali ketika dia masih berusia 17 tahun.

Di tahun 2019, sebenarnya Giuffre yang diduga korban dari perdagangan Jeffrey Epstein, sudah pernah membuat pengakuan bahwa dia dipaksa untuk melakukan hubungan seksual, termasuk salah satunya pada Duke of York.

Saat muncul pengakuan itu di tahun 2019, istana Buckingham sudah membantah semua tudingan tersebut.

Pangeran Andrew juga secara konsisten membantah tudingan itu, bahkan mengaku tidak ingat pernah bertemu Giuffre.

Virginia yang kini berusia 38 tahun akhirnya mengajukan gugatan di Pengadilan wilayah Amerika Serikat di Manhattan.

Dalam gugatannya, Giuffre mengatakan sang pangeran telah melecehkan secara seksual dalam beberapa kali kunjungan yang diatur oleh Epstein.

Epstein kemudian diketahui melakukan bunuh diri di penjara, ketika masih menunggu persidangan di tahun 2019.

"Saya meminta pertanggungjawaban Pangeran Andrew atas apa yang dia lakukan kepada saya," kata Giuffre dalam sebuah pernyataan.

Dia mengklaim pelecehan itu terjadi di rumah Epstein di New York, di propertinya di Karibia, dan di apartemen London milik rekan Epstein, Ghislaine Maxwell.

"Pangeran Andrew melakukan pelecehan seksual dan pemukulan terhadap Penggugat ketika dia berusia 17 tahun. Dengan demikian, Pangeran Andrew bertanggung jawab atas kerusakan dan penderitaan emosional yang disengaja sesuai dengan hukum umum New York. Kerugian Penggugat sudah parah dan seumur hidup," demikian isi gugatan itu.

Pengacara Giuffre mengajukan gugatan perdata di bawah Undang-Undang Korban Anak New York, karena saat terjadi, usia Giuffre masih 17 tahun.

Penegak hukum AS sedang melakukan penyelidikan terpisah atas kejahatan Epstein dan kaki tangannya yang diduga membantu merawat dan memperdagangkan wanita dan anak perempuan.

Sebagai anggota keluarga kerajaan, menurut pengacara Inggris yang khusus menangani hukum internasional, Mark Stephens, bantahan Pangeran Andrew selama ini merupakan haknya atas kekebalan dari penuntutan.

Tapi Stephen juga yakin, pengacara Giuffre pasti sudah mempertimbangkan imunitas tersebut.

"Tapi, tentu saja, saya pikir kasus ini diperhitungkan oleh pengacara Virginia Giuffre untuk memastikan bahwa tekanan publik maksimum diberikan kepadanya untuk tidak meminta haknya untuk mendapatkan kekebalan," kata Stephen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com