Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Scarlett Johansson Gugat Disney, Tuduh Langgar Kontrak soal Black Widow

Kompas.com - 30/07/2021, 10:58 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aktris Scarlett Johansson menggugat The Walt Disney Co. pada Kamis (29/7/2021).

Johansson menganggap Disney telah melanggar kontrak karena merilis film Black Widow di Disney+ pada 9 Juli, bersamaan dengan peluncuran di bioskop.

Black Widow merupakan salah satu film yang dirilis bersamaan antara bioskop dengan layanan streaming online karena pandemi Covid-19.

Baca juga: Asosiasi Pemilik Bioskop di Hollywood Protes Perilisan Black Widow di Disney+

Aktris berusia 36 tahun itu mempertanyakan keputusan Disney yang mengorbankan potensi Black Widow menarik penonton di bioskop demi mengembangkan layanan streaming mereka.

Strategi perilisan ganda ini juga sempat diprotes keras oleh National Association of Theatre Owners atau NATO.

Disney mengklaim telah mengantongi pendapatan pembukaan global sebesar 200 juta dollar dari bioskop dan Disney+.

Baca juga: Space Jam: A New Legacy Geser Black Widow di Puncak Box Office Hollywood

"Berdasarkan informasi yang ada, keputusan untuk melakukan perilisan ganda ini setidaknya karena Disney melihat kesempatan untuk mempromosikan layanan berlangganannya dengan menggunakan film dan Scarlett Johansson," bunyi gugatan dari Scarlett Johansson seperti dilansir The Hollywood Reporter, Jumat (30/7/2021).

Gugatan yang didaftarkan di Los Angeles itu menyatakan ketika Scarlett Johansson menandatangani kontrak dengan Marvel Studios ada jaminan Black Widow ditayangkan secara eksklusif di bioskop.

Baca juga: Segera Tayang, Berikut 4 Fakta Menarik Film Black Widow

Pihak Johansson menganggap strategi Disney merilis Black Widow di Disney+ bersamaan dengan di bioskop tersebut dilakukan demi menambah jumlah serta mempertahankan jumlah pelanggan di tengah kompetisi layanan streaming.

Gugatan itu menyebutkan "langkah itu tidak hanya menaikkan nilai Disney+ tetapi juga secara sengaja menyelamatkan Marvel dari membayar bonus box office kepada Scarlett Johansson".

Sementara itu pihak Disney akhirnya buka suara terkait gugatan cerai yang dilayangkan oleh Scarlett Johansson.

Baca juga: Sukses Besar, Black Widow Dianggap Selamatkan Nasib Bioskop Amerika

"Tidak ada manfaat apapun dari gugatan ini. Gugatan ini sangat menyedihkan karena mengabaikan efek global mengerikan dan berkepanjangan dari pandemi Covid-19," kata juru bicara Disney.

Pihak Disney bahkan menyebut Scarlett Johansson seharusnya merasa bersyukur karena kehadiran Black Widow di Disney+ justru menambah bonus yang didapatnya.

"Disney telah sepenuhnya memenuhi kontrak Scarlett Johansson dan lebih jauh lagi, perilisan Black Widow di Disney+ dengan akses premier justru meningkatkan nilai kompensasi yang akan didapatnya selain 20 juta dollar yang telah diterima hingga saat ini," kata juru bicara Disney.

Rapor Black Widow di bioskop sendiri tidak sesuai prediksi.  Film solo dari tokoh Natasha Romanoff ini menurun drastis hingga 68 persen pada pekan keduanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com