Namun, Panjiyoga tidak mengungkapkan lebih detail mengenai tahun atau syuting yang Nia Ramadhani jalani saat itu.
"Waktu itu ya, pas pertama zaman-zaman dia syuting, zaman dulu ya," kata Panjiyoga.
Nia Ramadhani mengaku sempat berhenti tetapi kemudian kembali mengonsumsi sabu-sabu.
Nia kembali mengonsumsi sabu bersama suaminya kurang lebih baru lima bulan terakhir.
Mereka mengonsumsi dengan alasan tekanan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.
Dari hasil tes urine, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Setelah penangkapan itu, Nia dan Ardi mengajukan asesmen untuk permohonan rehabilitasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, usai menjenguk kliennya di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.
Baca juga: Pernyataan Aburizal Bakrie dan Pihak Keluarga atas Penangkapan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani
Wa Ode mengatakan, Nia dan Ardi adalah korban dari peredaran narkoba. Dia merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba.
"Justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban, ingat ya karena ini korban harus diberikan pengobatan medis," kata Wa Ode.
Pihak kepolisian mengajukan asesmen untuk Nia dan Ardi agar bisa jalani rehabilitasi di BNN.
Setelah dilakukan asesmen, hasilnya menunjukkan bahwa Nia dan Ardie adalah pengguna narkoba.
Dengan begitu, BNN merekomendasikan untuk Nia dan Ardi untuk direhabilitasi.
Kasat Narkoba Polres Jakpus Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Nia dan Ardi sudah dibawa ke BNN Pusat pada Minggu (11/7/2021) pagi .
Panji belum mengetahui berapa lama Nia dan Ardi akan menjalani rehabilitasi di BNN.
Panji menekankan bahwa meski Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi, tetapi proses hukum tetap akan berjalan sampai persidangan berlangsung.
“Yang perlu ditekankan adalah walaupun mereka jalani rehabilitasi, perkara ini tetap diproses secara hukum dengan pengadilan gitu,” kata Panji.
“Itu yang perlu dikasih tahu, jadi jangan berpikiran rehabilitasi tapi proses hukum enggak berjalan. Proses ini kita lanjutkan sampai persidangan,” tutur Panji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.