JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, membuat heboh publik karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Nia ditangkap bersama sopirnya pada Kamis (7/7/2021). Kemudian, disusul Ardi menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah jalani pemeriksaan selama tiga hari di Polres Jakarta Pusat, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dipindahkan ke BNN Pusat pada Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Nia Ramadhani Pertama Kali Pakai Sabu Saat Syuting, tetapi Pernah Berhenti
Berikut ini rangkuman perjalanan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Nia dan Ardi hingga akhirnya direhabilitasi di BNN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Nia Ramadhani diamankan pada Rabu (7/7/2021) di kediamannya di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan pukul 15.00 WIB.
Setelah dilakukan pendalaman, diamankan seorang berinisial ZN yang merupakan sopir atau pembantu keluarga Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie (AAB).
Bersama ZN, kata Yusri, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu sebesar 0,78 gram yang diakui milik Nia Ramadhani.
Baca juga: Dukungan Ayu Dewi untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang Terjerat Kasus Narkoba
Polisi pun langsung mendatangi rumah Nia dan Ardi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Di situ, polisi menemukan Nia, sekaligus barang bukti lain berupa bong (alat hisap sabu).
Kepada petugas, pemeran Bawang Merah itu mengaku bahwa ia memang mengonsumsi sabu-sabu.
Nia bahkan menyebut bahwa sabu-sabu itu dikonsumsi bersama-sama dengan Ardi dan ZN.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi di BNN Mulai Minggu Pagi
Nia dan ZN langsung dibawa polisi ke Mapolres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ardi kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat setelah Nia menghubunginya melalui sambungan telepon.
Anak dari Aburizal Bakrie itu tiba pada Rabu malam dan langsung menyerahkan diri kepada petugas.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Nia Ramadhani mengaku pertama kali mengonsumsi sabu-sabu sewaktu masih syuting.
Baca juga: BNNP DKI Belum Terima Pengajuan Asesmen Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Namun, Panjiyoga tidak mengungkapkan lebih detail mengenai tahun atau syuting yang Nia Ramadhani jalani saat itu.
"Waktu itu ya, pas pertama zaman-zaman dia syuting, zaman dulu ya," kata Panjiyoga.
Nia Ramadhani mengaku sempat berhenti tetapi kemudian kembali mengonsumsi sabu-sabu.
Nia kembali mengonsumsi sabu bersama suaminya kurang lebih baru lima bulan terakhir.
Mereka mengonsumsi dengan alasan tekanan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.
Dari hasil tes urine, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Setelah penangkapan itu, Nia dan Ardi mengajukan asesmen untuk permohonan rehabilitasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, usai menjenguk kliennya di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.
Baca juga: Pernyataan Aburizal Bakrie dan Pihak Keluarga atas Penangkapan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani
Wa Ode mengatakan, Nia dan Ardi adalah korban dari peredaran narkoba. Dia merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba.
"Justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban, ingat ya karena ini korban harus diberikan pengobatan medis," kata Wa Ode.
Pihak kepolisian mengajukan asesmen untuk Nia dan Ardi agar bisa jalani rehabilitasi di BNN.
Setelah dilakukan asesmen, hasilnya menunjukkan bahwa Nia dan Ardie adalah pengguna narkoba.
Dengan begitu, BNN merekomendasikan untuk Nia dan Ardi untuk direhabilitasi.
Kasat Narkoba Polres Jakpus Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Nia dan Ardi sudah dibawa ke BNN Pusat pada Minggu (11/7/2021) pagi .
Panji belum mengetahui berapa lama Nia dan Ardi akan menjalani rehabilitasi di BNN.
Panji menekankan bahwa meski Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi, tetapi proses hukum tetap akan berjalan sampai persidangan berlangsung.
“Yang perlu ditekankan adalah walaupun mereka jalani rehabilitasi, perkara ini tetap diproses secara hukum dengan pengadilan gitu,” kata Panji.
“Itu yang perlu dikasih tahu, jadi jangan berpikiran rehabilitasi tapi proses hukum enggak berjalan. Proses ini kita lanjutkan sampai persidangan,” tutur Panji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.