Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNNP DKI Belum Terima Pengajuan Asesmen Rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Kompas.com - 11/07/2021, 10:37 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya belum menerima pengajuan asesmen pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai syarat rehabilitasi.

“Iya, belum diajukan (asesmen) ke kita,” ujar Tagam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/7/2021).

Tagam menjelaskan, biasanya yang mengajukan asesmen sebagai syarat rehabilitasi di awal itu adalah pihak keluarga.

Baca juga: Nia Ramadhani Buka Suara soal Kasus Narkoba, Permohonan Maaf dan Janji Kooperatif

Pihak keluarga kemudian mengajukan permintaan asesmen itu ke penyidik. Kemudian, penyidik mengajukan proses asemen ke BNN. Setelah itu, BNN akan memproses asesmen tersebut.

“Kalau udah diajukan baru kita proses. Jadi tergantung penyidik (pengajuan proses asesmennya),” ucap Tagam.

“Asesmen itu nanti ada orang yang dibentuk. Ada tim dari kejaksaan, dari Polda. Lalu ada dari BNN untuk mengecek masalah kesehatan dan psikologisnya,” kata Tagam.

Baca juga: Pernyataan Aburizal Bakrie dan Pihak Keluarga atas Penangkapan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani

Setelah hasil asesmen keluar, maka dari situ ditentukan apakah Nia dan Ardie Bakrie akan direhabilitasi atau tidak.

Sebelumnya, Nia dan sang suami sudah mengajukan permohonan rehabilitasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hal ini disampaikan pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, usai menjenguk kliennya di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.

"Kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Insya Allah, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Wa Ode.

Baca juga: Tangkap Bandar Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Polisi: Diduga untuk Kaum Jetset dan Elit

Meski demikian, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, jika nanti Nia dan Ardi menjalani rehabilitasi, proses hukum dipastikan tetap bergulir.

Diketahui, Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie, dan sopir pribadinya berinisial ZN ditangkap pada Rabu (7/7/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku mengonsumsi sabu- kurang lebih baru lima bulan terakhir. Mereka mengonsumsi dengan alasan tekanan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

Para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com