Sementara itu, Ardi tak mengucapkan sepatah kata pun. Dia hanya tampak memegang bahu istrinya.
Sebelumnya, pihak keluarga menyampaikan bahwa Nia dan sang suami sudah mengajukan permohonan rehabilitasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sebagai informasi, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadinya berinisial ZN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Ketiganya ditangkap pada waktu dan di tempat terpisah.
Nia, Ardi, dan ZN dinyatakan positif metamfetamin atau mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Baca juga: Berbaju Oranye dan Pakai Topi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditampilkan ke Publik
Penangkapan ketiga tersangka bermula saat polisi pada Rabu (7/7/2021) pagi mendapat informasi bahwa Nia diduga kerap mengonsumsi sabu-sabu.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk yang mengarah kepada ZN, sopir pribadi Nia dan Ardi. ZN kemudian ditangkap pada Rabu sore.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti seberat 0,78 gram sabu-sabu.
Kepada polisi, dia mengaku bahwa narkoba itu milik Nia Ramadhani.
Polisi langsung mendatangi rumah Nia dan Ardi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Di situ, polisi menemukan Nia, sekaligus barang bukti lain berupa bong (alat hisap sabu).
Kepada petugas, pemeran Bawang Merah itu mengaku bahwa ia memang mengonsumsi sabu-sabu. Nia bahkan menyebut bahwa sabu-sabu itu dikonsumsi bersama-sama dengan Ardi dan ZN.
Baca juga: Nia Ramadhani Janji Bersikap Kooperatif Selama Proses Hukum
Nia dan ZN langsung dibawa polisi ke Mapolres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Ardi tidak ada di rumah pada saat penangkapan tersebut.
Ardi kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat setelah Nia menghubunginya melalui sambungan telepon.
Anak dari Aburizal Bakrie itu tiba pada Rabu malam dan langsung menyerahkan diri kepada petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku mengonsumsi sabu kurang lebih lima bulan terakhir. Mereka mengonsumsi dengan alasan tekanan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.
Polisi kini tengah mencari tahu dari mana para tersangka membeli dan mendapatkan sabu-sabu yang dikonsumsinya selama ini.
Para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.