Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/06/2021, 09:08 WIB
Vincentius Mario,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris senior Lulu Tobing dikabarkan mengguggat cerai suaminya, Bani Maulana Mulia.

Bintang sinetron Tersanjung itu mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021 lalu.

Dari situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP dan tertulis nama Sugiarto SH. M. yang menjadi kuasa hukum Lulu Tobing.

Baca juga: Profil Lulu Tobing, Ratu Sinetron Indonesia Era 1990-an

Sementara itu, di akun Instagram resmi Lulu Tobing, tidak terlihat lagi unggahannya dengan sang suami.

Sedangkan, meski sudah digugat cerai, Bani Maulana Mulia hingga saat ini masih memajang foto kebersamaan dengan Lulu Tobing di akun Instagramnya.

Adapun sidang cerai mereka telah digelar dua kali.

Sidang ketiga rencananya akan digelar pada 23 Juni mendatang.

Usia pernikahan Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia terbilang cukup pendek.

Baca juga: 4 Fakta Kabar Pernikahan Lulu Tobing dan Bani M Mulia

Mereka diketahui menikah pada 24 Agustus 2019 secara tertutup.

Awalnya, kabar kedekatan Lulu Tobing dengan Bani M Mulia tersiar sejak April 2019 lalu.

Lulu dan Bani terlihat beberapa kali tampil mesra.

Foto-foto mereka tersebar di media sosial. 

Baca juga: Tak Ada Tuntutan Gana-gini, Lulu Tobing Disebut Hanya Ingin Bercerai

Saat ditanyai kabar tentang kebenaran telah dilamar Bani, Lulu tidak mengiyakan atau pun membantahnya.

Ia hanya meminta doa terbaik.

Sebelum menikah dengan Bani Maulana, Lulu sempat membina rumah tangga dengan cucu mantan presiden Soeharto, Danny Bimo Hendro Utomo.

Sayang, pernikahan mereka harus berakhir di tahun 2016 setelah 10 tahun merajut rumah tangga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com