JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pihaknya mengamankan total 30 gram ganja sebagai barang bukti dari penangkapan musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji.
“Kalau kita gabungkan antara tempat kejadian perkara (TKP) pertama dan kedua, ada 30 gram (ganja),” ujar Ady di Polres Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).
Barang bukti ganja ditemukan di dua tempat, yakni di Cibubur, Jakarta Timur dan di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Anji dalam Kasus Narkoba
“Di lokasi pertama yaitu di perumahan Cibubur, tepatnya di studio rekaman. Dari situ kita mengumpulkan beberapa barang bukti berupa ganja. Kemudian beberapa ekstrak ganja, kertas vapir dan kemudian speaker, di mana tempat inilah untuk menyembunyikan atau menyimpan ganja tersebut,” kata Ady.
Setelah pendalaman, Anji mengaku ke pihak kepolisian bahwa menyimpan ganja juga di rumahnya di Bandung, Jawa Barat.
Di Bandung, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lainnya.
Baca juga: Pengakuan Anji, Beli Ganja via Medsos hingga Pakai Sejak Akhir 2020
“Di situ kita juga mengamankan barang bukti, yaitu biji-biji ganja yang kita dapatkan di lokasi kedua. Kemudian batang ganja, di dalam kotak ini mengamankan batang ganja, kemudian ada sebuah buku Hikayat Pohon Ganja. Ini yang bisa kita amankan di tempat kedua,” ucap Ady.
Anji juga mengaku telah mengonsumsi ganja sejak September 2020.
Karena perbuatannya, Anji terancam pasal 111 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Baca juga: Keluarga Ajukan Asesmen untuk Rehabilitasi Anji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.