Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Roy Suryo Laporkan Lucky Alamsyah atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Putar Balik Fakta

Kompas.com - 25/05/2021, 12:13 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengungkapkan alasannya melaporkan artis Lucky Alamsyah ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta.

Pasalnya, akar permasalahan dari mereka berdua merupakan kecelakaan lalu lintas di salah satu jalan di kawasan Jakarta Timur, pada Sabtu, 22 Mei 2021.

"Niat yang kurang baik dari yang bersangkutan dalam postingannya ini yang saya laporkan. Jadi bukan kecelakaan lalu lintasnya, bukan pemukulan dia terhadap kaca jendela saya," ungkap Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021).

Eks kader Partai Demokrat itu tidak menampik bahwa hal-hal kecelakaan lalu lintas ini dapat dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Roy Suryo Laporkan Lucky Alamsyah, Ungkap Kronologi Kecelakaan Mobil hingga Tudingan Putar Balik Fakta

Hanya saja, menurut Roy Suryo, petugas kepolisian masih ada urusan yang lebih penting dibandingkan kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Ya, itu bisa juga dilaporkan semuanya. Tapi, saya menghargai tugas kepolisian yang masih banyak tugas lain, itu yang pertama," ujar Roy Suryo.

"Kedua, Alhamdulillah, kaca (mobil) saya tidak pecah. Kalau pecah, bisa jadi bukti, tapikan tidak," kata Roy Suryo lagi.

Oleh karenanya, Roy Suryo memilih untuk melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta.

"(Laporan) ini efek dari kelakukan dia yang kemudian memposting hal-hal yang tidak ada benarnya. Jadi sekali lagi, saya melakukan tindakan ini bukan main-main," ucap Roy Suryo melanjutkan.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Mobil antara Roy Suryo dan Lucky Alamsyah Versi Kedua Pihak


Diketahui, Roy Suryo telah melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/5/2021).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta.

Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Ada juga Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Lucky Alamsyah menyesali tindakan pelaku tabrak lari yang disebutnya sebagai mantan menteri pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Baca juga: Roy Suryo Laporkan Artis Lucky Alamsyah ke Polisi, Berawal dari Kecelakaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com