Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Reza Artamevia Minta Waktu Ajukan Pleidoi

Kompas.com - 20/05/2021, 15:44 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia, meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Reza, Leidermen Ujiawan, saat ditanyakan majelis hakim soal kesiapan pembacaan pleidoi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021), Reza dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

“Saya minta waktu satu Minggu ya (untuk pembacaan pleidoi),” kata Leidermen Ujiawan dalam persidangan, Kamis.

Majelis hakim pun menyetujui dan memberikan waktu selama sepekan untuk tim kuasa hukum Reza Artamevia menyusun pleidoi.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 27 Mei 2021.

Baca juga: Kuasa Hukum Berharap Reza Artamevia Segera Dibebaskan

“Sidang dilanjutkan 1 Minggu ya,” ucap majelis hakim.

Sebagai kuasa hukum, Leiderman akan berupaya agar kliennya bisa direhabilitasi karena merupakan korban dari tindak penyalahgunaan narkoba.

Reza Artamevia sebelumnya ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020.

Baca juga: Kirim Surat ke Jaksa, Kuasa Hukum Minta Reza Artamevia Dibebaskan

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com