Hal itu diungkapkan kuasa hukum Reza, Leidermen Ujiawan, saat ditanyakan majelis hakim soal kesiapan pembacaan pleidoi.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021), Reza dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya minta waktu satu Minggu ya (untuk pembacaan pleidoi),” kata Leidermen Ujiawan dalam persidangan, Kamis.
Majelis hakim pun menyetujui dan memberikan waktu selama sepekan untuk tim kuasa hukum Reza Artamevia menyusun pleidoi.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 27 Mei 2021.
“Sidang dilanjutkan 1 Minggu ya,” ucap majelis hakim.
Sebagai kuasa hukum, Leiderman akan berupaya agar kliennya bisa direhabilitasi karena merupakan korban dari tindak penyalahgunaan narkoba.
Reza Artamevia sebelumnya ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020.
Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/05/20/154457866/dituntut-1-tahun-6-bulan-penjara-reza-artamevia-minta-waktu-ajukan-pleidoi