Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mark Sungkar Kembali Jalani Penahanan, Kuasa Hukum Ingatkan Aspek Kemanusiaan

Kompas.com - 21/04/2021, 15:01 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai dinyatakan sembuh dari Covid-19, terdakwa Mark Sungkar kembali menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Agung RI.

Kendati demikian, kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid mengatakan kliennya masih dalam proses pemulihan dan mengingatkan majelis hakim melihat aspek kemanusiaan.

Dengan begitu, Fahri berharap agar penangguhan tahanan Mark Sungkar dikabulkan majelis hakim dan menjadi tahanan kota.

"Ini penting untuk memastikan agar Mark Sungkar benar-benar pulih dan sehat kembali, dan persidangan bisa berjalan secara normal. Kami sangat berharap agar majelis hakim dapat mengambil kebijakan penting ini demi pertimbagan aspek kemanusiaan," ujar Fahri kepada Kompas.com, Selasa (20/4/21).

Baca juga: Baru Sembuh dari Covid-19, Mark Sungkar Tak Setuju Langsung Ditahan Kembali

Fahri menegaskan, kliennya tidak setuju menjalani penahanan usai dinyatakan negatif Covid-19.

Alasannya, kata Fahri, Mark Sungkar masih dalam proses pemulihan dan kondisi kesehatannya belum stabil untuk menjalani persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Fahri berujar, hal ini terlihat dalam proses persidangan sebelumnya, yang mana Mark Sungkar terlihat tidak fokus dan sempoyongan ketika berjalan.

Alhasil, Fahri mengatakan persidangan ditunda dan bakal kembali bergulir pada pekan depan.

Baca juga: Mark Sungkar Sembuh dari Covid-19, Kembali Disidang dan Ditahan Kejagung

"Iya (Mark Sungkar tidak setuju penahanan), beliau merasa tidak optimal untuk menjalankan pemulihan di dalam tahanan, nanti jadi sakit lagi. Kalau di luar, terapi lebih maksimal, apalagi Pak Mark itu sudah uzur ya, sudah 73 tahun, jadi kasihan beliau," ucap Fahri.

Diketahui, Mark Sungkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) terjerat kasus korupsi.

Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Dalam dakwaan JPU, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel.

Baca juga: Mark Sungkar: Saya Bingung, Kenapa Kejaksaan Tahan Saya

Proposal kegiatan bertajuk "Era Baru Triathlon Indonesia" ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.

Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, dan Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta.

Kemudian, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Baca juga: Mark Sungkar Sudah Kembalikan Uang Rp 399,7 Juta, Hasil Patungan Zaskia dan Shireen Sungkar

Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang (UU) Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com