Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Serobot Lahan Mertua, Hotma Sitompoel: Buktikanlah!

Kompas.com - 07/04/2021, 07:59 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotma Sitompoel angkat bicara tentang tuduhan penyerobotan lahan milik mertuanya, ibunda Desiree Tarigan.

Sebelumnya, Hotma diketahui memasang tembok pembatas untuk memisahkan rumahnya dengan rumah mertuanya, tempat Desiree kini tinggal.

Menurut kuasa hukum Desiree, Randy Ozora, lahan tempat berdirinya tembok itu adalah milik ibu Desiree.

Baca juga: Hotma Sitompoel: Hancur Hati Saya Mertua Dibawa-bawa, Kasihan Orangtua


Karena itu, sang mertua hendak melaporkan Hotma Sitompul atas dugaan penyerobotan lahan dengan pasal 167 KUHP pidana juncto pasal 385 KUHP pidana tentang penyerobotan lahan.

Hotma meminta pihak Desiree membuktikan tudingan tersebut.

"Supaya kalian tahu, ini tanah bersebelahan, saya ada kolam renang di tanah saya. Sekarang dia bilang saya membangun tembok di tanah dia. Buktikanlah," tutur dia.

Hotma menuntut agar kasus dugaan penyerobotan tanah ini bisa dibuktikan oleh BPN.

Baca juga: Hotma Sitompoel Tunjukkan Foto Desiree Tarigan dengan Pria Lain

"Kalau memang dia benar, buktikanlah ke BPN, ukur dengan BPN. Kalau gini kan, di mana kecintaan dia pada orangtua? Masa saya harus lapor balik?" lanjut Hotma.

Diwawancara terpisah, pihak Desiree akan melaporkan Hotma Sitompoel di Polres Jakarta Selatan.

Desiree akan melaporkan Hotma terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penyerobotan tanah.

Baca juga: Hotma Sitompoel Tegaskan Transfer Ratusan Juta ke Desiree Tarigan Tiap Bulan

"Jadi besok itu rencananya kita mau buat laporan polisi di Polres Jaksel, ada 2 rencananya ya," ujar Randy Ozora.

Randy mengatakan, pihaknya akan melayangkan laporan ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021), pukul 14.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com