Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Thalita Latief Gugat Cerai, Minta Hak Asuh Anak dari Dennis Lyla

Kompas.com - 29/03/2021, 05:57 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah tangga artis peran Thalita Latief dengan Dennis Rizky alias Dennis Lya sedang di ujung tanduk.

Thalita Latief menggugat cerai Dennis Lyla ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada 22 Maret 2021.

Sebelum melayangkan gugatan cerai, beberapa tahun terakhir rumah tangga mereka memang diterpa kabar miring.

Baca juga: Profil Thalita Latief, Jadi Model sejak Taman Kanak-kanak

Sebab, kemesraan bersama suaminya jarang terlihat di media sosial.

Gugat cerai

Humas PA Jakarta Pusat, Pahrurrozy, membenarkan Thalita Latief telah melayangkan gugatan cerai terhadap Dennis Rizky.

Gugatan cerai tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya melalui sistem e-court atau digital.

Baca juga: Thalita Latief Gugat Cerai Dennis Rizky

"Iya (Thalita Latief gugat cerai Dennis Rizky dengan) nomor perkara 554/Pdt.G/2021/PA.JP," kata Pahrurrozy saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/3/2021).

Minta hak asuh anak

Pahrurrozy enggan menyampaikan apa yang menjadi penyebab Thalita Latief melayangkan gugatan cerai terhadap.

Hanya saja, dia mengatakan Thalita Latief juga meminta hak asuh anak semata wayang dari pernikahan bersama Dennis Rizky.

Baca juga: Gugat Cerai, Thalita Latief Minta Hak Asuh Anak Semata Wayangnya

"Dalam gugatan itu cerai dan hak asuh anak. (Harta gana-gini) enggak ada, cuma cerai dan hak asuh anak," kata Pahrurrozy.

"Hak asuh diminati Thalita Latief dalam gugatannya," ucap Pahrurrozy melanjutkan.

Sidang perdana

Tidak lama dari gugatan tersebut. Sidang perdana Thalita Latief dan Dennis Rizky bakal digelar pada April mendatang.

Menurutnya, baik Thalita Latief maupun Dennis Rizky, keduanya diwajibkan datang dalam sidang perdana tersebut.

Baca juga: Tepat Satu Bulan, Thalita Latief Kenang Sakitnya Operasi Tumor Tiroid

"(Sidang perdana? 1 April, harus hadir keduanya. Tapi pas daftar lewat e-court, penggugat wajib hadir," ujar Pahrurrozy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com