JAKARTA, KOMPAS.com - Rapper dan presenter Iwa K diketahui sempat mendekam di penjara karena tersandung kasus narkoba pada 2017.
Saat itu, rapper 50 tahun ini sempat berpikir lebih baik dipenjara ketimbang menjalani rehabilitasi.
Hal itu diungkapnya saat berbincang di kanal YouTube Ari Lasso.
Baca juga: Musisi Dihantam Pandemi, Iwa K: Apa Profesi Kita Mau Dihapus dari Bumi?
"Ada godaan untuk yang 'gue lebih baik di penjara dari pada masuk rehab'," kata Iwa K dikutip dari kanal YouTube ARI LASSO TV, Kamis (25/3/2021).
Bukan tanpa alasan, rupanya di dalam penjara Iwa K masih bisa menemukan narkoba jenis ganja.
Sehingga, ia sempat tergoda untuk tetap memakai narkoba di sel tahanan.
Baca juga: Iwa K: Seperti Atlet, Musisi Itu Profesi yang Ada Batas Waktunya
Bahkan, pemilik nama lengkap Iwa Kusuma ini blak-blakan bahwa saat itu tergila-gila dengan ganja.
Dia bisa berhenti mengonsumsi narkoba dengan bahan kimia, tetapi tidak tahan akan godaan ganja.
"Lu boleh berenti drugs yang lain, kimia segala macam. Karena gue berhenti kimia tahun 98. Posisi gue waktu itu sudah berhenti narkoba. Buat gue, ganja bukan narkoba. Itu perspektif gue waktu itu," ujarnya.
Baca juga: Iwa K Kenang Benyamin Sueb dan Musik Hip Hop Indonesia
Menjalani masa tahanan selama enam bulan, Iwa K akhirnya memutuskan berhenti mengonsumsi barang haram tersebut hingga sekarang.
Sebagai informasi, Iwa K ditangkap pada 29 April 2017 saat hendak terbang menuju Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Iwa K Sebut Pionir Musik Hip Hop di Indonesia, Siapa?
Ia diamankan di Terminal 1A Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Pada 27 September 2017, Iwa K divonis enam bulan penjara.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Iwa K ditempatkan di RSKO Cibubur untuk jalani rehabilitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.