Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Modus Hotel Milik Cynthiara Alona yang Dijadikan Tempat Prostitusi

Kompas.com - 19/03/2021, 13:50 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka Cynthiara Alona mengharapkan agar para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang masih di bawah umur untuk terus bertahan di tempat prostitusi miliknya.

Strategi Cynthia Alona sebagai pemilik hotel dan tersangka AA selaku pengelolanya dengan memperbolehkan para tamunya menginap tanpa dimintai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Perannya, manajemen hotel baik itu pemilik, pengelolanya, dia menyediakan tempat bahkan mengetahui bahwa anak-anak yang menginap di sana tidak perlu kasih KTP," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

"Harapannya, jumlah tamu bisa dipertahankan. Jadi saat kami geledah, ada 30 kamar penuh dengan anak-anak dan dewasa. Bahkan dia mengharapkan, pelaku dan korban tak usah cepat-cepat meninggalkan hotel. Jumlah tamunya mereka pertahankan," ucap Yusri melanjutkan.

Baca juga: Berusia 14-15 Tahun, PSK di Hotel Cynthiara Alona Korban Eksploitasi Anak

Jaringan prostitusi online atau kasus dugaan eksploitasi terhadap anak ini, kata Yusri, saling berkaitan satu sama lainnya, termasuk Cynthiara Alona hingga muncikari.

Yusri mengungkapkan, penawaran prostitusi online ini diperjualbelikan muncikari melalui aplikasi bernama MiChat dan tarifnya pun di bagi rata satu sama lain.

"Tarif yang dia terima melalui MiChat yaitu Rp 400.00 sampa Rpi 1 juta, nanti di bagi-bagi. Apakah cuma satu kali? Lebih. Bahkan ada yang lebih dari satu kali untuk melayani satu-satu para hidung belang," kata Yusri.

Sementara itu, Yusri juga mengungkapkan bagaimana perekrutan anak di bawah umur ini untuk dijadikan PSK.

Baca juga: Alasan Cynthiara Alona Persilakan Hotelnya Dijadikan Tempat Prostitusi

"Ada yang dipacari, ada yang ditawarkan pekerjaan, sehingha korban di bawah umur ini mau melakukan," ujar Yusri.

Adapun, Polda Metro Jaya menggerebek hotel Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa, 16 Maret 2021. L sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari hotel milik Cynthiara Alona itu, Ada sejumlah orang yang dibawa dari penggerebekan, dari pelanggang hingga orang yang menongkrong di hotel itu.

Baca juga: Cynthiara Alona Mengetahui Hotelnya Dijadikan Tempat Prostitusi

Sementara, saat penggerebekan, Cynthiara Alona tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, menyebut kliennya sedang berada di kawasan BSD Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com