Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cynthiara Alona Ditangkap dan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi

Kompas.com - 19/03/2021, 10:53 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Polda Metro Jaya menangkap artis Cynthiara Alona atas kasus dugaan keterlibatan prostitusi pada Rabu (17/3/2021) dini hari.

Sebab, hotel miliknya yang berlokasi di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, digerebek pada Selasa (16/3/2021) karena diduga menjadi tempat prostitusi.

Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka kasus dugaan keterlibatan prostitusi online.

Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan oleh polisi.

Kendati demikian, Yusri belum bisa memberi barang bukti dan bakal dibuka pada jumpa pers hari ini.

Baca juga: [POPULER HYPE] Ucapan Selamat Azka untuk Kalina dan Vicky | Cynthiara Alona Ditangkap Polisi

"(Cynthiara Alona) sudah tersangka," kata Yusri saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (18/3/2021).

Bantahan kuasa hukum

Kuasa hukum Cynthiara, Agustinus Nahak, menyebutkan bahwa kliennya tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat penggerebekan.

"Saya mau klarifikasi bahwa Mbak Cynthiara tidak berada di TKP pada saat digerebek. Dia berada di BSD," kata Agustinus di Polda Metro Jaya, Kamis.

Agustinus menegaskan, polisi hanya menjaring puluhan orang, termasuk karyawan hotel milik Cynthiara.

Saat itu, karyawan hotel menghubungi Cynthiara untuk mengabarkan adanya penggerebekan tersebut.

Baca juga: Fakta Penangkapan Cynthiara Alona, Berawal dari Hotelnya Digerebek karena Diduga Tempat Prostitusi

Pemeran film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu langsung datang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Dari situ dia (Cynthiara) di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini masih ditahan di Polda Metro," ujar Agustinus.

Kasus sebelumnya

Pada tahun 2013, Cynthiara Alona terlibat dalam kasus pemalsuan paspor. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara karena terbukti bersalah.

Baca juga: Artis Cynthiara Alona Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Keterlibatan Prostitusi Online

Akhirnya, Cynthiara Alona mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang karena kasus pemalsuan paspor itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com