Penulis melihat bahwa sanksi KPI yang berupa teguran tertulis seolah-olah tak berguna. Masuk telinga kiri, keluar telinga kanan.
Mestinya sanksi ini menjadi refleksi bagi media untuk terus memperbaiki kualitas berita/siarannya. Kode etik perlu tetap dijunjung agar kualitas berita/siaran media Indonesia benar-benar baik.
Literasi media atau bahasa awamnya kritis terhadap media menjadi hal yang patut dimiliki oleh khalayak saat ini. Di era saat ini, khalayak dipertontonkan konten seragam yang cenderung bersifat menghibur.
Dalam konteks literasi, khalayak diharapkan mampu menganalisis apakah sebuah berita memiliki dampak bagi publik yang lebih luas.
Konten receh memang tidak bisa dihindarkan,hanya saja pertanyaannya, apakah kita sebagai konsumen mampu bersikap atas konten receh ini?
Olivia Lewi Pramesti
Dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta