Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngotot Pertahankan Rumah Tangga, Askara Tolak Sebagian Gugatan Cerai dan Sebut Nindy Ayunda Punya Pria Idaman Lain

Kompas.com - 09/03/2021, 07:26 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang cerai antara penyanyi Nindy Ayunda dan suaminya, Askara Parasady Harsono, terus bergulir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Nindy menggugat cerai Askara pada 12 Januari 2021 dengan nomor perkara 230/Pdt.G/2021/PA.JS.

Alasan Nindy melayangkan gugatan cerai karena Aska diduga melakukan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) terhadapnya.

Dalam jumpa pers di Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Nindy menyebut Aska selingkuh dengan wanita lain.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Suami Nindy Ayunda Mengaku Akan Kooperatif

Kali ini, Aska, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Muslih, menyerang balik Nindy dengan tudingannya.

Walau begitu, Aska tidak ingin berpisah dengan Nindy. Terlebih, gugatan pelantun "Untuk Sahabat" itu ditolak sebagian oleh pihaknya.

Pria Idaman Lain (PIL)

Muslih menyangkal Aska berselingkuh dari istrinya. Tidak segan-segan, Muslih menyebut Nindy memiliki pria idaman lain saat membina rumah tangga.

"Intinya (gugatan Nindy) ada yang kami benarkan, ada yang tidak atau kami tolak. Jadi Mas Aska ingin mempertahankan rumah tangga, memiliki anak, ingin rumah tangganya tetap bersatu, karena ada dugaan pria idaman lain," kata Muslih di PA Jaksel belum lama ini.

Baca juga: Askara Ngotot Tidak Ingin Cerai dari Nindy Ayunda

Tolak sebagai gugatan

Sementara itu, Muslih, menganggap gugatan cerai Nindy tidak memenuhi unsur gugatan berdasarkan aturan di PA.

Muslih berujar, ada beberapa poin yang menjadi perhatian pihaknya dalam gugatan cerai tersebut.

"Itu ada beberapa kesalahan menurut versi kita ya, misalnya gugatan itu dialamatkan di rumah mertua di Senayan, padahal Mbak Nindy dan Aska tinggal di Pondok Pinang, sudah salah," kata Muslih.

"Kenapa salah? Karena pengadilan itu pasti ada inkrah putusan tetap, ketika ada putusan tetap, harus ada eksekusi kan. Kalau alamat di rumah mertua enggak bisa dieksekusi, orangnya enggak di situ," kata Muslih melanjutkan.

Baca juga: Pihak Askara Tolak Sebagian Gugatan Cerai Nindy Ayunda

Alasan lain, Muslih menilai gugatan cerai tersebut tidak sah adalah permintaan talak dari Nindy yang berupa sharih atau secara tidak langsung.

"Talak sharih itu enggak dikenal di Pengadilan Agama, enggak dikenal, yang dikenal tuh talak raj’i bagi laki-laki yang mengajukan. Kalau perempuan namanya minta talak bain shugro," tegas Muslih.

Ngotot pertahankan rumah tangga

Sampai saat ini, keinginan Aska untuk mempertahankan rumah tangganya tak kunjung pudar.

Muslih mengatakan, kliennya tetap ngotot tidak ingin pisah dengan Nindy.

Baca juga: Kuasa Hukum Askara Sebut Nindy Ayunda Punya Pria Idaman Lain

"Di perceraian juga sama, menginginkan kalau memang bisa ya dipertahankan. Karena ada pihak ketiga ingin menghancurkan rumah tangganya," kata Muslih baru-baru ini.

"Yang kedua ada dua orang anak, ini gimana nasibnya? Itu saja sementara alasannya kalau ke depan berubah, enggak tahu saya, yang penting saat ini bisa mempertahankan keluarga," ujar Muslih melanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com