Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Cari LL, Teman Robby Abbas yang Ikut Konsumsi Sabu

Kompas.com - 05/03/2021, 20:20 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mencari seorang wanita berinisial LL yang diduga ikut mengonsumsi sabu dengan mantan muncikari, Robby Abbas.

Robby Abbas membeli sabu itu di kawasan Kota Bambu, Jakarta Pusat.

“Memang diakui RA dia memakai berdua. Kami lakukan pengejaran, masih kami dalami termasuk tempat dia beli di sana,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip Kompas.com dalam kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (5/3/2021).

Saat ditanyakan soal profesi LL, Yusri memastikan bahwa teman Robby Abbas itu bukan dari kalangan artis.

Baca juga: Robby Abbas Mengaku Gunakan Sabu Demi Hilangkan Stres

“Keterangan RA, LL itu teman bermainnya, seorang wanita, bukan public figure," ujar Yusri.

Polisi menangkap Robby Abbas pada Kamis (4/3/2021) di sebuah hotel di Palmerah, Jakarta Barat.

Saat ditangkap, Robby sedang sendirian di dalam kamar.

Robby ditangkap polisi setelah hasil tes urine menunjukkan positif amfetamin dan metafetamin atau sabu.

Kini polisi akan melakukan pengembangan atas kasus Robby.

Baca juga: Mantan Muncikari Artis Robby Abbas Ditangkap, Positif Konsumsi Narkoba

Yusri mengatakan, akan ada tersangka lainnya setelah Robby Abbas.

“Kemungkinan ada tersangka lain termasuk pengedarnya masih kami dalami tutur Yusri.

Untuk diketahui, ini adalah kali kedua Robby ditangkap. Sebelumnya dia juga pernah ditangkap saat bersama seorang artis berinisal AA di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei 2015.

Ketika itu Robby diduga sedang menawarkan jasa AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.

Robby saat itu disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.

Baca juga: Ditangkap Tanpa Barang Bukti, Robby Abbas Akan Direhabilitasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan kepada Robby Abbas dalam sidang yang digelar pada 26 Oktober 2015.

Kala itu, majelis hakim menyatakan Robby terbukti melanggar Pasal 296 KUHP karena ia memudahkan perbuatan cabul dengan menyediakan kondom.

Kemudian, Robby juga menjadikan perbuatan itu sebagai sebagai mata pencariannya.

Robby yang ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat.

Baca juga: Robby Abbas Mengaku Pakai Sabu karena Depresi

 

Dia bebas telah menjalani satu tahun masa tahanan dari vonis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com