Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Gisel, Nobu Juga Izin Tak Hadiri Sidang Kasus Penyebaran Video Syurnya

Kompas.com - 04/03/2021, 13:54 WIB
Ady Prawira Riandi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Gisel Anastasia, Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu juga izin tak menghadiri sidang pemeriksaan kasus penyebaran video syurnya.

Menurut keterangan Odit Megonondo selaku Kepala Administrasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nobu tak bisa memenuhi panggilan lantaran ada kegiatan.

"MYD tidak bisa hadir juga karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan juga," ucap Odit saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Datangi Kejari, Gisel Minta Izin Tak Hadiri Sidang Penyebar Video Syurnya

Gisel dan Nobu seharusnya mengikuti persidangan yang digelar pada 9 Maret 2021.

Namun dengan adanya permohonan izin ini, keduanya akan dijadwalkan ulang untuk diperiksa.

Gisel menyerahkan langsung surat permohonan izinnya ke Kejari Jakarta Selatan.

Baca juga: Jelang Sidang Kasus Video Syur dengan Gisel, Nobu: Harus Siap

Didampingi oleh kuasa hukumnya, mantan istri Gading Marten ini menghabiskan waktu sekitar dua jam di Kejari.

Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.

Baca juga: Protes Gisel dan Surat Gempi untuk Orang yang Menyayanginya

Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com