Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Terbaru Kasus Narkoba Jennifer Jill

Kompas.com - 20/02/2021, 07:21 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sejumlah fakta baru yang terkuak dari penangkapan istri aktor Ajun Perwira, Jennifer Jill.

Sebelumnya, Jennifer Jill ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/7/2021).

Selang dua hari kemudian, polisi membeberkan barang bukti hingga ancaman hukuman yang akan diterima Jennifer Jill.

Berikut fakta yang dirangkum Kompas.com.

Barang bukti sabu

Dari tangan Jennifer Jill, polisi mengamankan dua klip masing-masing berisi sabu seberat 0,39 gram.

"(Barang bukti) satu kotak berisi dua klip (sabu) seberat 0,39 gram yang ditemukan penyidik di kediaman yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Jennifer Jill Akui 0,3 Gram Sabu yang Ditemukan adalah Miliknya

Terkait asal barang bukti tersebut, Yusri menambahkan, pihak Satres Narkotika Polres Jakarta Barat masih terus mendalaminya.

Dari keterangannya, Jennifer Jill juga mengaku sebagai pemilik barang bukti tersebut.

Akui sabu itu miliknya

Saat penyidikan, polisi menyebut Jennifer Jill mengaku sudah lama menyimpan barang haram tersebut dalam sebuah lemari.

Ibu satu anak ini bahkan menyebut, barang tersebut didapat sejak empat tahun lalu dari dua orang.

"Dia dapat dari orang inisial A dan satu lagi inisial R yang saat ini menjadi DPO. Dia dapat dari saudara A dan R empat tahun lalu," kata Yusri.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Jennifer Jill Terkait Kasus Narkoba

Tes rambut

Setelah ditangkap, Jennifer Jill, suaminya Ajun Perwira, dan anaknya Philo langsung melakukan tes urine.

Hasil tes urin menunjukkan ketiganya negatif narkoba. Namun, terhadap Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk pemeriksaan lanjutan, polisi mengarahkan Jennifer Jill melakukan tes rambut di Puslabfor Sentul, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021).

"Memang SOP-nya minimal tiga hari kerja, maksimal tujuh hari untuk hasilnya. Jadi kita masih tunggu hasilnya," kata Yusri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com