JAKARTA, KOMPAS.com- Nama penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma kembali berurusan dengan narkoba.
Kali ini ia ditangkap pada 4 Februari 2020 lalu lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis ekstasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Ridho Rhoma ditangkap di apartemen kawasan Jakarta Selatan bersama dua rekannya.
“Kami amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kami kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Yusri melalui jumpa pers di Polres Pelabuhan, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).
Ini pun bukan kali pertama Ridho bersinggungan dengan narkoba.
Pada 2017 lalu, Ridho pernah ditangkap atas kepemilikan narkoba berjenis sabu seberat 0,7 gram.
Berikut ini rangkuman pengakuan Ridho Rhoma.
1. Simpan 3 butir ekstasi di kantong celana
Ridho Rhoma mengaku kali ini mengonsumsi ekstasi.
Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga butir ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana Ridho Rhoma.
Berdasarkan keterangan Ridho, ia mendapatkan barang tersebut melalui pesanan dengan mentransfer sejumlah uang.
2. Mulai pakai narkoba saat di Bali
Polisi berhasil menggali keterangan Ridho Rhoma mengenai kapan dia kembali menggunakan barang haram tersebut.
Dan berdasarkan hasil keterangan, Ridho kembali mencicipi narkoba sejak berada di Bali.
“Hasil dari MR memang dia mengakui di sekitar pulau Bali, dia lakukan lagi. Sejak awal (bebas) baru itu yang ia lakukan di pulau Bali,” kata Yusri.