JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dua tersangka penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Pihak penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas milik tersangka PP dan MN ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami sampaikan tahap kedua untuk JPU. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara kepada JPU karena sudah dianggap lengkap," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2/2021).
Dengan pelimpahan berkas ini, Yusri mengatakan proses akan dilanjutkan ke tahap persidangan.
Hal serupa juga berlaku pada berkas perkara untuk tersangka Gisel dan Nobu. Polisi sudah melimpahkan berkas tersebut ke JPU untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Berkas Perkara Gisel dan Nobu Lengkap dan Diserahkan ke Kejaksaan
Rencananya, jika diperlukan polisi juga akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.
Diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Dari hasil pemeriksaan, Gisel dan Nobu mengakui video asusila tersebut dibuat di Medan pada 2017.
Oleh karenanya, terhadap Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Baca juga: Olah TKP Video Syur Gisel dan Nobu Tinggal Menunggu Waktu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.