Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gisel Pastikan Anaknya Aman dari Pemberitaan soal Kasusnya

Kompas.com - 18/01/2021, 11:56 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel berjanji bakal menjelaskan kasus hukum yang sedang menimpanya kepada anak semata wayangnya.

Namun, itu ketika si buah hati sudah dirasa cukup umur untuk memahaminya.

"Enggak (anak tidak tanya datang pagi setiap Senin dan Kamis). Nantilah (dijelaskan), kalau sudah ada masanya, kalau sudah diizinkan, pasti bakal dijelaskan ke anak," ucap Gisel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Hadapi Kasus Video Syur, Gisel: Orang Terdekat yang Tahu Jelas

Ketika ditanya apakah anaknya saat di rumah menonton pemberitaan, penyanyi jebolan Indonesian Idol itu menampiknya.

"Enggak sih, nontonnya itu-itu saja yang di televisi berlangganan. Buat yang gini (kasusnya) aman sih dan buka gadget ditemanin juga," ungkap Gisel.

Sementara anak dari pernikahan Gisel dengan Gading Marten itu baru saja menginjak usia enam tahun yang jatuh pada 16 Januari 2021.

Baca juga: Banyak Dukungan Hadapi Kasus Video Syur, Gisel: Luar Biasa, Sangat Bersyukur

Adapun Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku merekam video dengan MYD di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.

Baca juga: Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Gisel Bersyukur Masih Bisa Bertemu Anak

Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone, tetapi setelah seminggu file tersebut dihapus.

Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dalam dua ponselnya.

Namun, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com