Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Gisel Bersyukur Masih Bisa Bertemu Anak

Kompas.com - 18/01/2021, 10:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel merasa bersyukur karena masih diperbolehkan pulang ke rumah meski ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video syur.

Lebih dari itu, Gisel masih bisa bertemu anak semata wayangnya dari pernikahan bersama aktor Gading Marten.

Baca juga: Diantar Wijin, Gisel Penuhi Wajib Lapor di Polda Metro Jaya

"Enggaklah (capek), kan, habis ini masih bisa pulang, bisa main sama anak, enggak apa-apalah," kata Gisel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/1/2021).

Sebagai informasi, Gisel diharuskan memenuhi wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Wajib lapor ini merupakan syarat Gisel karena tak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Meski diwajibkan datang datang setiap Senin dan Kamis, Gisel merasa tidak mempengaruhi pekerjaannya.

Baca juga: Momen Manis Ulang Tahun Gempi yang ke-6 Bersama Gading Marten dan Gisel

"Enggak (berpengaruh) sih. Kurang lebih memang daerahnya di sekitar sini. Jadi memang biasa wara-wiri sekitar sini juga. Jadi masih sangat bisa diatur, bersyukur sekali," ucap pemeran film Cek Toko Sebelah itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Gisel tak ditahan usai dijadikan tersangka karena alasan kemanusiaan.

“Anak dari yang bersangkutan ini masih 4 tahun. Masih butuh bimbingan orangtua,” ujar Yusri.

Adapun Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada Selasa, 29 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku berhubungan intim dengan MYD di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Baca juga: Potret Menggemaskan Gempi Rayakan Ulang Tahun Bareng Gisel dan Gading Marten

Yusri Yunus mengatakan, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri.

Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone, tetapi setelah seminggu file tersebut dihapus.

Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dia kedua ponselnya. Kendati demikian, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Baca juga: Michael Yukinobu Bicara tentang Perasaan terhadap Gisel dan Kasus Hukumnya

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com